Menurut dia, peningkatan status penanganan perkara ini ke penyidikan amat penting supaya KPK dapat melakukan tindakan-tindakan guna mencegah upaya penghilangan barang bukti.
Baca Juga: Jembatan Selfie, Wahana Baru di Objek Wisata Telaga Biru Cicerem Kuningan
Meski demikian, Yudi mengatakan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam menangani perkara ini.
Dia mengatakan KPK tetap harus memberikan hak kepada Rafael untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi.***
Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News