Ketika temuan peristiwa tindak pidana itu dirasa cukup, kata dia, maka KPK dapat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca Juga: BURUAN! Teras Cibulakan Kuningan Buka Promo Jelang Ramadhan 2023
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menaikkan penanganan kasus Rafael Alun ke tahap penyelidikan.
Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Rafael yang dianggap janggal.
Penyelidikan KPK ini juga didasarkan atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Baca Juga: Jarang Ada yang Tahu, Inilah Manfaat Buah Naga untuk Penderita Diabetes
PPATK menyatakan menemukan adanya transaksi senilai Rp 500 miliar dari rekening-rekening milik Rafael dan keluarga sepanjang 2019-2023. PPATK menyatakan telah memblokir rekening-rekening tersebut.
Yudi mengatakan dengan adanya dukungan dari PPATK itu seharusnya tidak sulit bagi KPK untuk segera menaikkan kasus ini ke penyidikan.