5. Terampil - Pranata SDM.
6. Terampil - Pustakawan.
Di tiap jabatan tersebut memiliki tanggung jawab yang berbeda. Oleh karena itu dibutuhkan syarat-syarat yang tidak sama.
Untuk informasi selengkapnya tentang formasi jabatan PPPK BPS dapat dilihat di tautan berikut ini: https://drive.google.com/file/d/1h1sJbOxpQP6ioV9kOBS8WLDcmUpmx7ud/view.
Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi PPPK BPS antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia pelamar antara 20 - 57 tahun.
3. Tidak pernah dipidana penjara.
4. Tidak pernah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, Prajurit TNI atau anggota kepolisian.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis.