- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI;
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar lowongan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Bukan merupakan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian;
- Tidak pernah juga diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
- Bukan anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Calon pegawai PPPK Tenaga Teknis Kemenhub nantinya dapat ditempatkan di 9 lokasi penempatan sesuai formasi yang tersedia: