- Untuk penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm
- Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 54 cm
- Untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
- Untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
- Untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm
- Untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm
- Untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm
- Untuk penggunaan di meja: 10 cm x 15 cm.***