"Ini yang kita harapkan agar kita bisa merasakan asas manfaat dari transformasi digital yang sedang kita bangun," ujar Semuel.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah mengumumkan bahwa akan memblokir sejumlah layanan PSE yang sudah menerima surat peringatan tapi belum melakukan pendaftaran hingga batas akhir, yakni Jumat, 29 Juli 2022 pukul 23:59 WIB.
Baca Juga: KERAMAT SAKTI MBAH SHOLEH, Utusan Sunan Gunung Jati yang Berubah Jadi Ayam Jawara
Akibatnya, setidaknya terdapat 8 PSE yang diputus aksesnya setelah terlambat mengikuti peraturan terbaru mengenai Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik yang beberapa pekan terakhir dicanangkan Kominfo.
Peraturan yang dimaksud ialah PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Berikut ini 8 PSE yang layanannya diblokir oleh Kementerian Kominfi setelah tidak mendaftarkan diri.
1. Yahoo search engine
2. Steam
3. Dota2
4. Counter-Strike
5. EpicGames
6. Origin.com
7. Xandr.com
8. Paypal.
***