Kominfo Resmi Blokir Sejumlah Layanan PSE, Berikut Daftar Lengkapnya

- 31 Juli 2022, 07:09 WIB
Daftar situs yang diblokir Kominfo 2022.
Daftar situs yang diblokir Kominfo 2022. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

"Ini yang kita harapkan agar kita bisa merasakan asas manfaat dari transformasi digital yang sedang kita bangun," ujar Semuel.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah mengumumkan bahwa akan memblokir sejumlah layanan PSE yang sudah menerima surat peringatan tapi belum melakukan pendaftaran hingga batas akhir, yakni Jumat, 29 Juli 2022 pukul 23:59 WIB.

Baca Juga: KERAMAT SAKTI MBAH SHOLEH, Utusan Sunan Gunung Jati yang Berubah Jadi Ayam Jawara

Akibatnya, setidaknya terdapat 8 PSE yang diputus aksesnya setelah terlambat mengikuti peraturan terbaru mengenai Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik yang beberapa pekan terakhir dicanangkan Kominfo.

Peraturan yang dimaksud ialah PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Berikut ini 8 PSE yang layanannya diblokir oleh Kementerian Kominfi setelah tidak mendaftarkan diri.

Baca Juga: GEGER PEMBANTAIAN Kiai dan Guru Ngaji, KH. Fuad Hasyim Keturunan Sunan Gunung Jati Bekali Santri Ilmu Kebal

1. Yahoo search engine
2. Steam
3. Dota2
4. Counter-Strike
5. EpicGames
6. Origin.com
7. Xandr.com
8. Paypal.

***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x