Korlantas Polri Terapkan One Way di Jalan Tol untuk Atasi Macet saat Arus Mudik, Catat Jadwalnya

- 14 April 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi Korlantas Polri akan memberlakukan aturan one way dan ganjil-genapsaat Mudik Lebaran 2022. Catat jadwal one way di jalan tol.
Ilustrasi Korlantas Polri akan memberlakukan aturan one way dan ganjil-genapsaat Mudik Lebaran 2022. Catat jadwal one way di jalan tol. /

PORTAL MAJALENGKA – Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan satu arah (one way) dan ganjil genap, saat momentum arus mudik dan balik lebaran 2022 di jalan tol.

Kebijakan one way dan ganjil genap diterapkan oleh Korlantas Polri di jalan tol saat arus mudik, sebagai antisipasi apabila volume kendaraan pemudik meningkat.

“Pada pelaksanaan arus mudik akan kita terapkan kebijakan one way dan ganjil genap bersamaan,” ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, dilansir dari PMJ News, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Cek di Sini Tarif Tol Jakarta Semarang Terbaru, Panduan Mudik ke Arah Jawa Tengah dan Jawa Timur

Berdasarkan hasil perhitungan para ahli di bidang jalan, jika kondisi normal kapasitas jalan itu harus menerima arus lalu lintas 47 persen.

“Jika arus mudik, sekitar 200 ribu kendaraan yang akan bergerak secara bersamaan. Itu dikategorikan sebagai kendaraan tidak bergerak,” tuturnya.

Lebih lanjut Firman mejelaskan, apabila langkah kebijakan one way tersebut tidak dilakukan, maka dikhawatirkan kendaraan pemudik tidak bergerak di jalan tol.

“Dengan catatan saat one way diterapkan tentunya ada konsekuensi para pemakai jalan yang akan menggunakan jalur tol ke arah Jakarta tentunya tidak akan bisa masuk jalan tol,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemenhub RI Adakan Mudik Lebaran 2022 Gratis, Cek Cara Daftarnya Berikut

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x