Pemerintah Mulai Uji Coba Masuk Bali tanpa Karantina bagi Wisatawan PPLN

- 1 Maret 2022, 08:00 WIB
Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Pemerintah Mulai Uji Coba Masuk Bali tanpa Karantina bagi Wisatawan PPLN
Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Pemerintah Mulai Uji Coba Masuk Bali tanpa Karantina bagi Wisatawan PPLN /Ist/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah benar-benar mulai melepaskan diri dari bayang-bayang Pandemi Covid-19. Hal itu ditandai dengan dimulainya relaksasi kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Teranyar, pemerintah hanya mewajibkan PPLN melakukan karantina selama 3 hari bagi yang sudah divaksin lengkap atau booster. Kebijakan pelonggaran itu mulai berlaku pada 1 Maret 2022.

Bahkan, pemerintah juga akan menguji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali. Rencana ini akan mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Mengenal Arifin Panigoro , Tokoh Pengendalian Konsumsi Tembakau di Indonesia

"Pemerintah juga akan menguji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku pada tanggal 14 Maret mendatang. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa ujicoba tanpa karantina ini akan melakukan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa kecuali," kata Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, kemarin, Minggu 27 Februari 2022.

Berikut beberapa persyaratannya:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari. Atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Baca Juga: Angka Kematian dan Positivity Rate Meningkat, Masyarakat Waspadai Mobilitas

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x