Dialog Dengan Perwakilan Buruh, Ida Fauziyah Jelaskan Manfaat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

- 17 Februari 2022, 17:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu 16 Februari 2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu 16 Februari 2022. /Humas Kemnaker

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah akhirnya berdialog dengan perwakilan serikat buruh terkait polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

Dialog dilakukan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah setelah buruh melakukan aksi demonstrasi menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dialog dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dihadiri perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Juga: Simak Persyaratan dan Manfaat Layanan Tambahan JHT bagi Pekerja

Dalam dialog tersebut, Ida Fauziyah menjelaskan secara gamblang terkait latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Dia mengatakan, jika di-flashback ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, aturan itu belum memiliki alternatif skema jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

“Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. saat ini setelah memiliki program JKP, maka dikembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” katanya dalam keterangannya, Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Airlangga Hartarto: Terbukti Ilmiah Berdampak Positif

Dia menjelaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang.

Permenaker 2/2002 ini, kata dia, menjadi momentum memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)

Pada masa transisi ini, akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek:

  1. Manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
  2. Maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.
  3. Imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu.

Baca Juga: Ketua KPU Ungkapan Alasan Pilpres dan Pileg 2024 Dilakukan 14 Februari, Ada Kaitan dengan Valentine Day?

Mendengar penjelasan itu, pimpinan SP/SB diklaim Kemenaker cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022. 

Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi dengan Ida Fauziyah dibandingkan dengan membawa massa tapi tidak bertemu dengan pimpinan Kemenaker. *

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah