Dialog Dengan Perwakilan Buruh, Ida Fauziyah Jelaskan Manfaat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

- 17 Februari 2022, 17:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu 16 Februari 2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu 16 Februari 2022. /Humas Kemnaker

Permenaker 2/2002 ini, kata dia, menjadi momentum memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)

Pada masa transisi ini, akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek:

  1. Manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
  2. Maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.
  3. Imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu.

Baca Juga: Ketua KPU Ungkapan Alasan Pilpres dan Pileg 2024 Dilakukan 14 Februari, Ada Kaitan dengan Valentine Day?

Mendengar penjelasan itu, pimpinan SP/SB diklaim Kemenaker cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022. 

Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi dengan Ida Fauziyah dibandingkan dengan membawa massa tapi tidak bertemu dengan pimpinan Kemenaker. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah