Permenaker 2/2002 ini, kata dia, menjadi momentum memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)
Pada masa transisi ini, akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek:
- Manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
- Maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.
- Imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK. Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu.
Mendengar penjelasan itu, pimpinan SP/SB diklaim Kemenaker cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022.
Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi dengan Ida Fauziyah dibandingkan dengan membawa massa tapi tidak bertemu dengan pimpinan Kemenaker. *