PORTAL MAJALENGKA – Bagi para pelaku perjalanan luar negeri dan pekerja migran Indonesia.
Kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meluncurkan sertifikat vaksin internasional, sesuai dengan standar WHO.
Peluncuran sertifikat vaksin internasional tersebut untuk para pelaku perjalanan luar negeri dan pekerja migran Indonesia.
Di dalam sertifikat vaksin internasional terdaftar kode QR yang tercantum pada sertifikat dan diakui luar negeri.
Untuk jenis vaksin yang diterima mengacu pada kebijakan masing-masing negara.
Dan sertifikat vaksin dokumen kesehatan, bagi para pelaku perjalanan tetap mematuhi prokes yang diberlakukan oleh masing-masing negara.
Baca Juga: Kisah Pengembaraan Nyi Mas Rara Santang, hingga Melahirkan Sunan Gunung Jati dan Syarif Nurullah (2)