Hindari Lonjakan Kasus COVID-19, Pemerintah Atur Mobilitas Masyarakat Melalui Adendum SE No. 24/2021

- 14 Desember 2021, 06:30 WIB
Menkominfo Jhonny G Plate.
Menkominfo Jhonny G Plate. /Dok. Kominfo/

 

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah terus memperkuat pengaturan mobilitas dan pengendalian aktivitas sosial ekonomi masyarakat Indonesia untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19.

Salah satu bentuk upaya itu dilakukan melalui adendum SE No. 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan COVID-19 dengan prinsip gas dan rem yang terkendali," ujarnya, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga: Geger Penampakan Langit Berwarna Merah di Antara Gunung Arjuno dan Gunung Welirang Malang Raya

Menkominfo mengatakan, SE ini menitikberatkan pengaturan mobilitas dan pengendalian aktivitas sosial ekonomi masyarakat selama periode Nataru.

Johnny mencontohkan, pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis/belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: David da Silva Resmi Bergabung dengan Persib Bandung, 1 dari 3 Nama Incaran Bobotoh

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x