Pemerintah Larang WNA dari Negara Terkonfirmasi Omicron Masuk ke Indonesia

- 5 Desember 2021, 08:30 WIB
Menkominfo Jhonny G Plate
Menkominfo Jhonny G Plate /Ist/

 

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah memperketat aturan perjalanan internasional dan skrining berlapis untuk mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 Omicron ke Indonesia, termasuk dengan memperpanjang masa karantina seluruh pelaku perjalanan (WNI/WNA) menjadi 10 hari.

Masyarakat diminta untuk mendukung berbagai upaya tersebut agar Indonesia bisa menghindari penyebaran varian Omicron.

"Mohon semua pihak mentaati aturan tersebut demi kepentingan bersama. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia," ujar Menteri Komunikasi dan
Informatika Johnny G. Plate, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga: Tahun 2022 Beberapa Orang Tidak Akan Dapat KPM PKH dan BPNT, Simak Selengkapnya

Menkominfo menuturkan pengetatan ini diperlukan seiring dengan hasil evaluasi menunjukkan penyebaran varian baru asal Afrika Selatan ini semakin tinggi di berbagai negara.

Pemerintah terus melakukan evaluasi untuk benar-benar memastikan upaya pencegahan dapat berjalan secara optimal dan gelombang COVID-19 ketiga di Indonesia dapat dihindarkan.

Menkominfo memaparkan, bentuk-bentuk pengetatan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, terbit Selasa (2/12/2021) lalu.

Baca Juga: Bupati Seleman Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x