PORTAL MAJALENGKA - Bagi masyarakat yang belum bekerja dan baru di PHK tentu program Kartu Prakerja ini memberikan angin segar bagi penerimanya.
Namun sayang, sudah mendaftar hingga puluhan kali, namun selalu gagal untuk mendapatkan bantuan prakerja.
Dalam artikel ini akan diulas, mengapa kita gagal lolos Kartu Prakerja.
Baca Juga: Lonjakan Kasus di Inggris Jadi Peringatan, Masyarakat Indonesia Jangan Lengah
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.
Saat ini Prakerja memasuki semester II yang dibagi menjadi 4 gelombang yaitu, Gelombang 18,19,20 dan 21.
Ada kemungkinan dibuka kembali gelombang tambahan atau gelombang 22, apabila peserta dari gelombang 18-21 ini banyak yang gagal atau tidak membeli pelatiha pertamanya.
Baca Juga: Ulama dan Santri Berperan Penting Dalam Perjuangan Melawan Pandemi COVID-19
Kemungkinan pembukaan gelombang 22 ada, dan kuotanya diperoleh dari akumulasi para peserta yang gagal dari gelombang 18-21.