Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Protokol Kesehatan di Angkutan Umum

- 24 Oktober 2021, 07:30 WIB
Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Protokol Kesehatan di Angkutan  Umum
Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Protokol Kesehatan di Angkutan Umum /Asri Sikumbang/Suara Ternate

 

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan, khususnya saat menggunakan kendaraan umum.

Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dilonggarkan, kita semua harus tetap waspada COVID-19 masih ada dan mengancam.

"Kita harus tetap waspada untuk menghindari risiko lonjakan kasus COVID-19. Hal ini sudah terjadi di negara-negara Eropa seperti Inggris dan Rusia," ujarnya, Sabtu 23 Oktober 2021.

Baca Juga: Kwarda Gerakan Pramuka Jabar Menggelar Pelatihan Admin Media Sosial, Kehumasan dan Protokoler

Menkominfo Johnny mengatakan, masyarakat sudah mulai melakukan kegiatan ekonomi dan
melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan umum seperti KRL, MRT, dan Bus.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum setelah Jakarta menerapkan PPKM level 2.

Aturan terbaru soal jumlah penumpang transportasi umum itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 yang berlaku mulai Selasa 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

Baca Juga: TERBARU Cek Bansos Melalui HP Android dan Cara Daftarnya

Meski angkutan kota di DKI Jakarta dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 100
persen, kapasitas maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) tetap hanya 32%.

Hal itu mengacu pada menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan mulai berlaku pada 21 Oktober 2021.

SE tersebut mengatur kapasitas maksimum penumpang kereta api antarkota, kereta rel listrik (KRL), dan kereta api lokal.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di Cirebon Bisnis Konsultan, Ini Syaratnya

Kapasitas maksimum untuk kereta api antarkota ditetapkan sebesar 70 persen, sedangkan KRL dan kereta api lokal di wilayah aglomerasi masing-masing 32 persen dan 50 persen.

Menkominfo Johnny menambahkan, aktivitas masyarakat seperti di Jakarta dilonggarkan tidak hanya mengacu pada penyebaran COVID-19 yang kian melandai di Ibu Kota.

Tapi karena banyaknya warga di wilayah Jabodetabek yang divaksin COVID-19. "Pemerintah mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes ketika melakukan beraktivitas dan bepergian," ujarnya.

Baca Juga: Cek Pencairan Bansos PKH, Ini Kriteria dan Cara Daftar Bansos Kemensos RI

Menkominfo mengingatkan disiplin menggunakan masker sangat penting untuk mencegah percikan atau droplet dari hidung dan mulut sendiri maupun orang lain.

Mikroorganisme seperti virus SARS COV-2 tidak akan terlihat dengan kasat mata, sehingga penggunaan masker sangat penting sebagai bentuk proteksi diri dan orang lain.

Untuk perlindungan maksimal, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk menggunakan masker ganda.

Baca Juga: Timsel Akan Telusuri Jejak Masa Lalu Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Masker yang berdaya saring tinggi, pas di wajah, dan nyaman bernafas adalah pertimbangan pemakaian masker yang utama.

"Mari gunakan masker untuk cegah penularan serta menjaga jarak. Jangan berdesakan atau
berhimpitan dan juga rajin mencuci tangan," katanya.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah