Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Protokol Kesehatan di Angkutan Umum

- 24 Oktober 2021, 07:30 WIB
Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Protokol Kesehatan di Angkutan  Umum
Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Protokol Kesehatan di Angkutan Umum /Asri Sikumbang/Suara Ternate

Meski angkutan kota di DKI Jakarta dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 100
persen, kapasitas maksimum Kereta Rel Listrik (KRL) tetap hanya 32%.

Hal itu mengacu pada menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan mulai berlaku pada 21 Oktober 2021.

SE tersebut mengatur kapasitas maksimum penumpang kereta api antarkota, kereta rel listrik (KRL), dan kereta api lokal.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di Cirebon Bisnis Konsultan, Ini Syaratnya

Kapasitas maksimum untuk kereta api antarkota ditetapkan sebesar 70 persen, sedangkan KRL dan kereta api lokal di wilayah aglomerasi masing-masing 32 persen dan 50 persen.

Menkominfo Johnny menambahkan, aktivitas masyarakat seperti di Jakarta dilonggarkan tidak hanya mengacu pada penyebaran COVID-19 yang kian melandai di Ibu Kota.

Tapi karena banyaknya warga di wilayah Jabodetabek yang divaksin COVID-19. "Pemerintah mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes ketika melakukan beraktivitas dan bepergian," ujarnya.

Baca Juga: Cek Pencairan Bansos PKH, Ini Kriteria dan Cara Daftar Bansos Kemensos RI

Menkominfo mengingatkan disiplin menggunakan masker sangat penting untuk mencegah percikan atau droplet dari hidung dan mulut sendiri maupun orang lain.

Mikroorganisme seperti virus SARS COV-2 tidak akan terlihat dengan kasat mata, sehingga penggunaan masker sangat penting sebagai bentuk proteksi diri dan orang lain.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah