Peneliti TII: Implementasi Otsus Papua Harus Tetap Mendengarkan Aspirasi Masyarakat Papua

- 2 Agustus 2021, 06:45 WIB
Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research
Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research /Portal Majalengka/

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah bersama DPR-RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang telah berjalan selama 20 tahun, Pada 15 Juli 2021 lalu. 

Tujuan Otsus Papua untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua serta mempersempit kesenjangan antara masyarakat Papua dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

Namun, data BPS tahun 2020 menunjukkan bahwa Papua dan Papua Barat masih menjadi provinsi yang cukup tertinggal di Indonesia.

Baca Juga: PON XX Papua Siap Digelar, Stadion Papua Bangkit Raih 3 Penghargaan MURI

Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research memaparkan data-data pembangunan yang telah berjalan selama 20 tahun di Papua dan Papua Barat.

"Dari tiga aspek yang dinilai yaitu kesehatan, pendidikan, serta ekonomi, maka dapat dikatakan bahwa implementasi otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat belum berjalan seperti yang diharapkan," paparanya pada diskusi The Indonesian Forum (TIF) bertajuk, “Evaluasi dan Proyeksi Otonomi Khusus Papua”, di Jakarta (29/7).

Ahmad menambahkan, bahwa revisi UU Otsus Papua harus selaras dengan semangat saat pertama kali Otsus tersebut diberikan.

Baca Juga: Putera Papua Resmikan Jalan Layang Pertama di Sulteng, Panjangnya 904 Meter

Jangan sampai, implementasi UU Otsus Papua hanya menggunakan logika “Jakarta” tanpa mengindahkan aspirasi dan melibatkan partisipasi dan kontribusi yang signifikan dari masyarakat Papua dan Papua Barat

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x