Tampil Beda, Waka DPD Bilang PPN Sekolah Harus Dilakukan, Ini Penjelasannya

- 15 Juni 2021, 18:00 WIB
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin /Nandang Permana/Dokumen Pribadi

PORTAL MAJALENGKA -- Di tengah banyak pihak mengeritik rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan sekolah swasta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan kebijakan itu dapat dipahami dan mesti dilakukan pemerintah.

Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, pendapatan negara terdistorsi. Pemerintah Indonesia setidaknya harus memilih, menggenjot pendapatan dengan memaksimalkan pajak atau menadahkan tangan ke luar negeri untuk mendapatkan pinjaman.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan PPN terjadap kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan.

Baca Juga: Gunakan Dana CSR, Jusuf Kalla Resmikan 2 Jembatan Gantung di Banten, Madroji Pun Gembira

Dikutip dari dpd.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyebut PPN juga akan dikenakan terhadap pendidikan tertentu.

Melalui keterangan tertulis, Senin 14 Juni 2021, Sultan Najamudin mengatakan, saat ini pemerintah sedang membutuhkan banyak sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan. Padahal saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19 yang melumpuhkan sektor perekonomian.

"Walaupun kebijakan ini tidak populer, tapi ini salah satu jalan yang mesti dilakukan pemerintah", ujar Sultan.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 15 Juni 2021, Elsa Ketakutan setelah Andin Buka Rahasia tentang Reyna

Pemerintah, lanjutnya, tidak bisa terus-menerus mengandalkan pendapatan dari utang luar negeri. Di samping bakal kian membebani negara di kemudian hari, rasio utang luar negeri pun telah direvisi IMF.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Dpd.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x