PORTAL MAJALENGKA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kepolisian mendalami peristiwa kematian Wakil Bupati Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong dalam perjalanan pulang dari Jakarta.
Upaya penyelidikan polisi penting untuk membuktikan ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam peristiwa kematian Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong.
Komisioner Komnas HAM Amirudin mengatakan, polisi wajib melakukan penyelidikan atas peristiwa kematian yang diduga terdapat tindak pidana di dalamnya. Sehingga peristiwa kematian Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong, itu bisa terang.
Baca Juga: Komnas HAM: Kami Butuh Klarifikasi Pimpinan KPK, Ini Alasannya
"Jika ada dugaan tindak pidana, dalam suatu peristiwa meninggalnya seseorang, polisi wajib melakukan lidik. Tujuannya untuk mengumpulkan petunjuk dan bukti," kata Amirudin terkait kematian Wakil Bupati Bupati Sangihe, Helmud Hontong, Sabtu, 12 Juni 2021.
Dia mengatakan, dengan masuknya polisi dalam menyelidiki peristiwa tersebut, maka akan menyingkap apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga tidak berkembang luas rumors yang ada di masyarakat.
"Dengan adanya giat lidik dari polisi, maka peristiwa itu akan menjadi peristiwa hukum. Kerja polisi dalam lidik itu mesti dihormati oleh semua pihak," katanya.
Baca Juga: Komnas HAM Pastikan Pemeriksaan Firli Bahuri Cs Hari Ini
Dia juga berharap pihak-pihak yang memiliki infifmasi terkait kematian Wakil Bupati Sangihe untuk terbuka menyampaikan kepada polisi. Sehingga proses penyidikan menjadi semakin mudah.