Viral, Nih Wajah Debt Collector Kepung Anggota TNI yang Bawa Orang Sakit, Sudah Disikat Polisi

- 10 Mei 2021, 10:07 WIB
Mata elang diciduk aparat gabungan. Debt collector tersebut secara keroyokan mengadang Serda Nurhadi saat tengah bertugas mengantar warga ke rumah sakit di Tol Koja Barat, Jakarta Utara.
Mata elang diciduk aparat gabungan. Debt collector tersebut secara keroyokan mengadang Serda Nurhadi saat tengah bertugas mengantar warga ke rumah sakit di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. /@infokomando/

PORTAL MAJALENGKA - Viral, para debt collector atau penagih utang menghadang sebuah mobil dengan nomor polisi B 2638 BZK yang tengah dikemudikan anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi.

Padahal konsisi saat itu, Serda Nurhadi sedang membawa orang sakit di dalam mobilnya.

Atas kejadian tersebut, polisi langsung melakukan tindakan dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Ditangkap KPK Diduga Lakukan Jual Beli Jabatan

Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengidentifikasi 11 orang debt collector masing-masing berinisial HRL, DS, AM, JT, GYT, GL, PA, HRL, HHL, JAK, YAKM.

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat rekaman video dan tujuh pakaian yang digunakan saat menghadang.

Juga diamankan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance pada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya yang berhasil diamankan.

Baca Juga: Jadi Kontroversi, Begini Pidato Lengkap Presiden Jokowi Soal Bipang Ambawang

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan telah diamankan 11 orang pelaku.

"Dari pemeriksaan awal yang terdapat di dalam video hanya DS, HRL, HHL, GL, GYT, JT, dan YAKM," kata dia dilansir dari PMJNews.

Hingga kini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Baca Juga: Dihajar AC Milan 0-3, Posisi Juventus Merosot Terancam Tak Lolos Liga Champions

Di sisi lain, Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS menuturkan, segala proses hukum akan tetap berjalan bagi para pelaku penghadangan anggota Babinsa tersebut.

Sementara itu, Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) juga akan memeriksa Serda Nurhadi, karena membawa mobil yang sedang bermasalah.

"Untuk para pelaku ini masuk ke dalam tindak pidana pemaksaan dan kemungkinan adanya penganiayaan," katanya.

Tentunya, Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini sampai tuntas di pengadilan.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x