Jenderal Bintang Dua dari Kekaisaran Sunda Nusantara Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

- 5 Mei 2021, 19:44 WIB
STNK tidak resmi milik pengemudi Pajero yang diterbitkan Kekaisaran Sunda Nusantara
STNK tidak resmi milik pengemudi Pajero yang diterbitkan Kekaisaran Sunda Nusantara //redaksi/


PORTAL MAJALENGKA - Polisi mengamankan mobil dengan plat "Kekaisaran Sunda Nusantara" SN 45 RSD beserta pengemudinya berinisial RK (55).

Saat ini yang bersangkutan diperiksa intensif penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, RK diperiksa lantaran mengaku sebagai Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

Baca Juga: Padahal Sudah Dilarang Tegas, 18 Juta Orang Tetap Nekat Mudik Lebaran 2021

Penyidik kepolisian kini masih mengumpulkan keterangan RK mengenai Kekaisaran Sunda Nusantara yang disebut-oleh yang bersangkutan.

Menurutnya, polisi mendalami apa dan siapa, serta mengapa dirinya ada di organisasi tersebut.

"Tapi yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal dari Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia jenderal bintang dua," kata Sambodo dilansir dari Antara.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2021: 155 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Jaga 381 Pos Penyekatan

Sejauh ini belum banyak keterangan soal Kekaisaran Sunda Nusantara yang disampaikan oleh RK kepada pihaknya saat dilakukan pemeriksaan awal.

Saat diamankan polisi turut mengamankan sejumlah dokumen yang diamankan dari tangan RK seperti SIM, STNK dan KTP dengan kop dokumen "Kekaisaran Sunda Nusantara".

Pada kesempatan terpisah, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal menjelaskan kejadian ini berawal saat jajarannya mencegat kendaraan dengan plat yang tidak sesuai standar.

Baca Juga: Waduh, 8 Singa Positif COVID-19 di Tengah Lonjakan Kasus Negara India

Pengemudi tersebut beserta kendaraannya kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lantaran tidak bisa menunjukkan STNK kendaraan yang sah.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.

"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah