Resmi, Pemerintah Putuskan Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

- 26 Maret 2021, 13:25 WIB
Muhadjir Effendi,Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Muhadjir Effendi,Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. /Dok. Setkab.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah akhirnya memutuskan larangan mudik Lebaran tahun ini. Keputusan tersebut berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Keputusan larangan mudik Lebaran itu diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).

Menurut Muhadjir Effendy, keputusan larangan mudik Lebaran itu telah diketahui presiden dan atas arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jelang Konfercab IPNU Kabupaten Cirebon, Ikhya Ulumudin Ramaikan Bursa Pemilihan Ketua, Ini Visi Misinya

Baca Juga: Tanggapi Tindakan Walk Out Rizieq Saat Sidang Perdana, Pakar Hukum: Terancam Hukum Pidana

Muhadjir menjelaskan pertimbangan yang mendasari keputusan itu. Dia mengatakan, tingginya angka penularan dan kematian baik tenaga kesehatan (nakes) maupun masyarakat umum jadi alasan.

Terutama setelah berkaca dari meningkatnya kasus Covid-19 setelah libur mudik Lebaran, Natal dan Tahun Baru. Selain itu, rasio kapasitas tempat tidur di RS juga tinggi.

"Sehingga diperlukan langah-langkah tegas untuk mencegah hal-hal tersebut tidak terulang kembali," ungkapnya dalam keterangan pers yang didapat Portal Majalengka.

Baca Juga: Gus Mentri Ungkap Pembangunan Indonesia Berawal dari Desa dengan Turunkan Angka Kemiskinan

Baca Juga: Pemprov DKI Ungkap Harga Pangan Naik Jelang Ramadhan Termasuk Beras dan Cabai

Pemerintah, kata dia, telah melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus penularan virus di masyarakat. Mulai dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), penguatan protokol kesehatan (Prokes) hingga vaksinasi.

Ia mengatakan, dalam rakor tingkat menteri yang dipimpinnya pada tanggal 23 Maret 2021, pemerintah mengambil langkah tegas terkait libur mudik Lebaran tahun ini.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi dan rakor tingkat menteri tanggal 23 maret 2021, di kantor PMK dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," ungkapnya.

Baca Juga: Sebanyak 36 Pengungsi Rohingya Dipindahkan ke Medan Guna Ikuti Program IOM

Baca Juga: Gabriella Larasati Akui Jadi Pemeran Video Asusila Akibat Pemerasan

Keputusan tegas itu, kata dia, berlaku untuk umum. Mulai dari seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga masyarakat pada umumnya. Karenanya, kebijkan tersebut menutup celah rencana mudik masyarakat Indonesia pada Lebaran tahun ini.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI Polri, BUMN, karyawan swasta, hingga seluruh masyarakat. Sehingga upaya vaksinasi yang dilaksanakan bisa menghasilkan semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan," ungkapnya.

Meskipun mudik dilarang, pemerintah tetap memberlakukan cuti bersama satu hari. Yakni pada 12 Mei. Cuti bersama itu, kata dia, tidak menggugurkan larangan mudik. Pemerintah juga akan mengucurkan bantuan sosial (bansos) sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Berkat Unggahan Sosmed, Warga di Magelang Ditemukan setelah 30 Tahun Hilang

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Klaim 76 Persen Ampuh

"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada. Namun tidak boleh ada aktivitas mudik. Karena pemberian bansos akan tetap pada waktunya dan pemberian bansos untuk wilayah Jabodetabek akan diatur kemudian," ungkapnya.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x