Polri Ungkapan Kronologi Meninggalnya Ustadz Maaher di Rutan Bareskim Polri

- 9 Februari 2021, 05:00 WIB
Ustadz Maaher At Thuwailibi (Sumber dr foto profil twitter official)
Ustadz Maaher At Thuwailibi (Sumber dr foto profil twitter official) /

Sebelumnya pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Diguyur Hujan sejak Dini Hari, Sejumlah Wilayah di Kabupaten Cirebon Banjir hingga Masuk Rumah-rumah Warga

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah