PORTAL MAJALENGKA - Polri menegaskan bahwa penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.
"Sesuai prosedur penangkapan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.
Pernyataan Awi menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut bahwa penangkapan terhadap Soni Eranata ada kejanggalan dan diskriminasi.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Kecam Habib Rizieq Diperiksa Kesehatan Jiwanya
Awi meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya.
Awi menambahkan dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka. "Enggak ada (perlawanan)," katanya.
Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad
Selanjutnya keputusan ditahan tidaknya tersangka baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.