Inalillahi, Ustaz Maaher Meninggal karena Sakit di Rutan Mabes Polri

- 8 Februari 2021, 22:24 WIB
Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri.
Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. /Instagram.com/ustadmaaher_official

PORTAL MAJALENGKA - Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia karena sakit di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono membenarkan informasi meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata tersebut.

"Benar, (Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal) karena sakit," kata Rusdi Hartono dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Tak Bisa Buktikan Uang Warisan Suami

Namun, Rusdi tidak menjelaskan sakit yang diderita Soni Eranata.

Djuju Purwantoro selaku kuasa hukum Soni mengkonfirmasi perihal tersebut.

"Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri," kata Djuju Purwantoro.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, 11 Orang Terserang DBD di Pekanbaru

Djuju menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Said Soekanto untuk menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya. Namun, Djuju tidak menjelaskan penyakit Soni.

Pihak keluarga Soni pun telah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Soni dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Berkas 3 hari lalu sudah dilimpahkan ke kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," kata Djuju.

Baca Juga: Banjir 1 Meter Putus Akses Jalan Menuju Ligung Majalengka, Perkantoran Lumpuh

Namun, permintaan rujukan ke RS UMMI belum mendapat persetujuan dari penyidik.

Soni pun akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.

Djuju mengatakan bahwa jenazah kliennya telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Said Soekanto malam ini juga. Djuju pada malam ini berada di RS Polri.

Baca Juga: Ratusan Banser Bantu Evakuasi Korban Banjir  di Jatitujuh

Sebelumnya, di awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait dengan unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Soni ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah