Rumah Sakit Tambah Alokasi Kamar Pasien COVID-19 Hingga 40 Persen

- 28 Januari 2021, 06:00 WIB
Prof. Dr. Abdul Kadir, Rumah sakit Covid-19 siapkan ruang perawatan dan ICU lebih
Prof. Dr. Abdul Kadir, Rumah sakit Covid-19 siapkan ruang perawatan dan ICU lebih /kemkes.go.id/

PORTAL MAJALENGKA - Setelah libur panjang natal dan tahun baru yang lalu, terjadi kenaikan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Sejak awal pandemi hingga Kamis (26/1) jumlahnya menjadi 1.012.350 pasien. Dampaknya, Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit di Indonesia sudah mencapai 63,66 persen.

Secara nasional ketersediaan tempat tidur bagi pasien positif Covid-19 masih ada, hanya saja apabila dilihat secara kota per kota seperti di Provinsi DKI Jakarta dan Banten, BOR telah mencapai di atas 80 persen.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Erupsi, BPBD Klaten Imbau Warga KRB III Segera Turun

Mengatasi situasi tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengizinkan seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk membuka layanan pasien Covid-19 sejauh memenuhi standar Kemenkes dan memiliki sarana dan fasilitas memadai.

Sampai kini sudah tercatat lebih dari 1.600 rumah sakit yang membuka layanan bagi
pasien Covid-19.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof dr Abdul Kadir, PhD, Sp THT-KL(K), MARS, 
menyampaikan, khususnya di rumah sakit yang berada di zona merah, diinstruksikan untuk menambah atau mengalihfungsikan tempat tidur minimal 40 persen untuk ruang isolasi pasien Covid-19 dan 25 persen untuk ruang ICU.

Baca Juga: Termasuk Daerah Rawan Bencana, Komisi VIII DPR RI Kunjungan Kerja ke Majalengka

Untuk rumah sakit yang berada di zona kuning, diinstruksikan mengalih fungsikan tempat tidur sebanyak 30 persen dan ICU 20 persen.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x