Komnas: Pemerintah Tanggung Pasien Alami KIPI Setelah Ikuti Vaksinasi Covid-19

- 19 Januari 2021, 20:00 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid. Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Jika Terjadi KIPI Setelah Vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid. Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Jika Terjadi KIPI Setelah Vaksinasi Covid-19. /Kemkes .go.id

PORTAL MAJALENGKA - Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari mengatakan pasien yang mengalami KIPI setelah mengikuti vaksinasi Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah dan berlalu untuk peserta BPJS maupun tidak.

"Hal itu berlaku baik untuk masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun tidak namun alami KIPI, Yang tidak atau belum membayar iuran akan diupayakan ditanggung negara. Peraturannya sedang diproses," katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR yang diikuti melalui siaran langsung akun Youtube Komisi IX DPR RI Channel di Jakarta, Selasa 19 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Serang Gencar Sosialisasikan Vaksin Covid-19

Penanganan KIPI, lanjut dia, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. termasuk pendanaan untuk perawatan dan pengobatan, termasuk KIPI vaksinasi Covid-19.

Berdasarkan peraturan tersebut, pelaksanaan vaksinasi harus menjamin keamanan, mutu, khasiat, dan keamanan vaksin yang menjadi kewajiban pemerintah.

Baca Juga: Apa Kabar Vaksin Merah Putih? Ini Kata Menristek

"Pasal 32 menyebutkan harus ada komunikasi, informasi, edukasi, serta skrining kepada sasaran, kemudian Pasal 40 menyebutkan harus dibentuk komite independen untuk mengkaji KIPI yang terjadi apakah ada keterkaitan," tuturnya.

Selain mengacu pada peraturan tersebut, pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini Penyebab Kasus Covid-19 di Jakarta Paling Tinggi Se-Indonesia

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x