1.Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, setelah masuk ke halaman utama pilih ID kepesertaan yang diinginkan. ID kepesertaan bisa menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS.
2.Setelah memilih ID, Anda bisa langsung memasukkan Nomor Kepesertaan.
3.Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang telah Anda pilih.
Baca Juga: Sistem Pendidikan Islam Wujudkan Kecerdasan Umat
4.Selanjutnya, masukkan empat huruf kode Captcha yang tertera di dalam kotak kode.
5.Terakhir klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru.
6.Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar beserta DTKS.
Baca Juga: Ini Skema BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 Jika Dilanjutkan
Semoga bermanfaat.***(Beryl Santoso/Zona Jakarta)