Polisi Bakal Jelaskan Kasus Gus Nur Usai Hasil Pemeriksaan Lengkap

- 21 Desember 2020, 08:00 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) akan beberkan hasil penyidikan kasus Gus Nur yang melibatkan nama Refly Harun (kanan).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) akan beberkan hasil penyidikan kasus Gus Nur yang melibatkan nama Refly Harun (kanan). /kolase foto Instagram Refly Harun & ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri kala itu, Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik tinggal melengkapi berkas perkara tersebut dengan keterangan saksi dan saksi ahli digital forensik, agar berkas perkara tersangka Nur bisa segera dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.

"Penyidik akan mengembangkan ini dan semua pihak akan dimintai keterangan sebagai saksi, baik pembuat konten, pemilik kanal itu (Refly Harun) dan pihak-pihak terkait lain dalam proses pembuatan konten itu," tutur Awi, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Reservasi Hotel di Jogja Langsung Lesu karena Rapid Antigen Diberlakukan

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Nur atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam sebuah kanal Youtube pada tanggal 16 Oktober 2020.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Polisi menyangkakan Nur telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: KKP Kejar Target, Luas Konservasi Perairan Indonesia saat Ini 23,91 Juta Hektare

Pasal tersebut memuat tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan SARA; dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum; dan/atau menyatakan permusuhan, kebencian.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah