Polisi Bakal Jelaskan Kasus Gus Nur Usai Hasil Pemeriksaan Lengkap

- 21 Desember 2020, 08:00 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) akan beberkan hasil penyidikan kasus Gus Nur yang melibatkan nama Refly Harun (kanan).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) akan beberkan hasil penyidikan kasus Gus Nur yang melibatkan nama Refly Harun (kanan). /kolase foto Instagram Refly Harun & ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PORTAL MAJALENGKA - Polisi bakal memberikan penjelasan terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh tersangka Sugi Nur Raharja SNR alias Gus Nur setelah hasil pemeriksaan lengkap.

“Nanti kami sampaikan kejelasannya jika sudah lengkap hasilnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu dilansir dari Antara.

Sudah hampir dua bulan, tayangan berisi ujaran kebencian terhadap ormas Nahdlatul Ulama (NU) itu bisa ditonton melalui kanal Youtube Refly Harun dan Munjiat Channel.

Baca Juga: 5 Kali Suara Guguran, Asap Kawah Tak Teramati Keluar dari Puncak Gunung Merapi

Namun, belum ada penjelasan apakah barang bukti video di kanal Youtube tersebut harus dihapus atau tetap dipertahankan.

Refly Harun, rekan Nur dalam tayangan 'podcast' tersebut, sempat dipanggil pihak penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Refly yang dikenal sebagai Ahli Hukum Tata Negara mengungkapkan kepada media bahwa ide awal pembuatan dan mengunggah video konten wawancara ke kanal Youtube-nya berasal dari tersangka Nur.

Baca Juga: Terungkap! Berikut 8 Penyebab Rambut Rontok, Termasuk Kondisi Kejiwaan

"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk mengajak yang namanya kolaborasi," kata Refly kala itu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/11/2020).

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x