Reservasi Hotel di Jogja Langsung Lesu karena Rapid Antigen Diberlakukan

- 20 Desember 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi Rapid Tes Antigen
Ilustrasi Rapid Tes Antigen /Tofan/PORTALSURABAYA

PORTAL MAJALENGKA - Kebijakan yang mewajibkan pelaku perjalanan dari luar daerah membawa rapid test antigen menjadi penyebab anjloknya reservasi hotel saat libur akhir tahun menjadi 25 persen di Jogjakarta.

Hal itu dikeluhkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua DPD PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana mengatakan, sebelumnnya, reservasi untuk libur akhir tahun dari 25 Desember hingga 2 Januari 2021 mencapai 42 persen.
"Tetapi, ada kebijakan rapid test antigen sehingga banyak yang membatalkan dan kini reservasi turun menjadi 25 persen,” kata dia di Yogyakarta, Minggu dilansir dari Antara.

Baca Juga: Bantuan Pendidikan yang Bersyarat

Menurut dia, banyak wisatawan yang membatalkan reservasi karena keberatan harus mengeluarkan dana lebih banyak untuk kebutuhan rapid test antigen sehingga biaya yang harus dikeluarkan untuk libur akhir tahun menjadi lebih tinggi.

“Jika dalam satu keluarga ada lima orang yang berwisata, harus mengeluarkan biaya tambahan sampai sekitar Rp1 juta. Belum lagi jika mereka berlibur melebihi batas kedaluwarsa hasil tes. Biaya jadi dua kali lipat,” katanya.

Deddy pun menyayangkan kebijakan dari pemerintah pusat yang mendadak tersebut karena sebelumnya para pelaku usaha jasa akomodasi wisata di DIY sudah berharap banyak akan mampu meningkatkan okupansi saat libur akhir tahun.

Baca Juga: Waspada! Calo Tes Cepat Covid-19 Gentayangan Cari Mangsa di Stasiun-stasiun

“Dengan kebijakan itu, kondisi pelaku usaha jasa akomodasi semakin berat. Pelaku usaha jasa yang sebelumnya masih kuat, kini sudah setengah kuat. Dan yang sudah pingsan jadi hampir mati terutama hotel bintang tiga ke bawah,” katanya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x