Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Foto Berisi Ancaman Bunuh Kapolda Metro Jaya: Tersangka Mengaku Iseng

- 15 Desember 2020, 06:30 WIB
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus beri keterangan terkait unggahan berisi ancaman pembunuhan terhadap Kapolda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus beri keterangan terkait unggahan berisi ancaman pembunuhan terhadap Kapolda Metro Jaya. /Antara

"Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial," kata Yusri.

Baca Juga: Pemkot Bogor Keluarkan 4 Aturan Terkait Perayaan Tahun Baru 2021

Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah