PORTAL MAJALENGKA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti maraknya penggunaan atribut militer yang digunakan masyarakat sipil.
Bahkan, lanjut politisi asal Majalengka ini, penggunaan atribut militer oleh warga sipil mudah ditemui dimana-mana, mulai dari stiker militer, baju, celana, jaket hingga seragam militer.
“Padahal selain melanggar hukum, penggunaan seragam dan atribut militer oleh masyarakat sipil sangat membahayakan diri sendiri,” kata Hasanuddin kepada awak media, Senin 14 Desember 2020.
Baca Juga: Tiga Hari di Hack, Website Dinas Kesehatan Majalengka bisa Diakses Lagi
Aplikasi perlindungan sipil tertuang dalam Distinction Principle (prinsip perbedaan), dimana dalam negara yang sedang berperang maka penduduknya dibagi dalam dua kelompok besar yaitu combatan (kombatan) dan civilian (masyarakat sipil).
Bila terjadi konflik militer, maka masyarakat sipil yang menggunakan seragam kombatan dapat menjadi sasaran tembak kelompok militer.
“Kalau mau jujur, seragam militer atau seragam mirip militer itu dilarang, malah bukan hanya di dalam negeri. Dalam aturan internasional tentang perang soal kriteria combatan, masyarakat sipil tidak dibenarkan memakai seragam combatan dan sebaliknya yang bertempur wajib memakai seragam combatan,” beber politisi PDI Perjuangan ini dalam siaran persnya.
Baca Juga: Website Dinas Kesehatan Majalengka di Hack
Hasanuddin memandang, pelarangan penggunaan seragam kombatan ini bukan tanpa tujuan.