Berkat laporan korban yang kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit, polisi segera melakukan penangkapan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
"Semua tersangka berhasil kita tangkap di lokasi terpisah," katanya.
Baca Juga: Kejar Tayang Proyek Pelabuhan Patimban, untuk Kepentingan Siapa?
Seluruh tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polrestro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Arie mengatakan terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka berat.
"Ancaman penjara tujuh tahun," katanya.***