Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Khofifah Berencana Bentuk Tim

14 Oktober 2020, 22:05 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa aspirasi dan penegasan sikap terhadap penolakan UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (14/10) menyampaikan /

PORTAL MAJALENGKA- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membuat sebuah terobosan baru dengan pembentukan sebuah tim terkait Undang-undang Omnibus Law.

Tujuan dari pembentukan tim tersebuat adalah untuk menelaah, memahami, dan mengsosialisasikan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten dan Kota untuk memahami sacara utuh dan seksama mengenai UU tersebut.

Baca juga: Menaker Ajak Serikat Pekerja dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Cipta Kerja

Sehingga, diharapkan Pemda dapat mengomunikasikan dengan baik mengenai isi UU Omnibus Law kepada masyarakat luas.

"Pemprov akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisikan UU Cipta Kerja," ujar Khofifah pada Rabu 14 September 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.

"Saya harap Kabupaten/Kota juga bisa mengimbangi agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-sepotong dan akhirnya bias," tambahnya.

Baca juga: Covid-19 Jadi Alasan DPR Minim Tetapkan RUU Jadi Undang-undang

Ia menyebutkan, dirinya masih mempelajari dengan detail UU tersebut agar dapat memahami secara utuh. Terutama pada pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.

Orang nomor satu di Jawa Timur ini mengaku selama ini dirinya terus berkoordinasi intensif khususnya dengan Menko Perekonomian untuk mendapatkan detai penjelasan dari pasal yang banyak dipertanyakan.

"Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi," imbuhnya.

Baca juga: Jangan Keliru! Ini Perbedaan Fungsi Antiseptik dan Disinfektan.

Ia juga mengungkapkan, tak hanya bersama-sama memahami soal UU Omnibus Law, pihaknya pun akan berdiskusi soal pemahaman UU tersebut.

Sehingga dapat diperoleh persepsi yang sama dan pemahaman secara komprehensif tentang UU Omnibus Law.

"Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja setelah itu kita sosialisasikan secara komprehensif," ungkapnya.

Baca juga: Merpati Menjadi Burung Termahal di Indonesia, Begini Alasannya

Ia juga berharap, para ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, dan mahasiswa bersedia masuk dalam tim tersebut.

"Harapannya makin banyak elemen masyarakat yang bisa membantu menyosialisasikan UU Cipta Kerja setelah melakukan tela'ah dan memahaminya secara komprehensif," ungkapnya.

"Makin signifikan untuk mengurangi dispute dan menjelaskan detail antara narasi yang benar dan narasi yang hoax," tambahnya.***(Tita Salsabila/PikiranRakyat.com)

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler