Sambut Pilkada Serentak 2024, Nia Nazmiatun Komisioner KPU Majalengka: "Kunci Sukses Pilkada Serentak 2024"

21 Juni 2024, 14:35 WIB
Nia Nazmiatun Komisioner KPU Kabupaten Majalengka dalam Sosialisasi Produk Hukum Pilkada Serentak 2024 /Tangkapan Layar IG KPU Kab Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Nia Nazmiatun Komisioner KPU Kabupaten Majalengka Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan paparkan kunci sukses pelaksanaan Pilkada 2024.

Ada beberapa hal yang disampaikan Nia Nazmiatun atau yang lebih akrab dipanggil Teh Nia ini dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan lancar dan sukses.

Berikut pemaparan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Majalengka Nia Nazmiatun dalam acara Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
serta Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Ciptakan Pilkada Damai, Pemkab Majalengka Gandeng ICMI Orda Majalengka Gelar Deklarasi Majalengka Anteng

Pesta demokrasi kembali akan digelar, dan kali ini masyarakat akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh indonesia.

Pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia ini merupakan ujung dari kebijakan diserentakkannya Pemilu yang sudah dimulai sejak tahun 2015. Setidaknya ada tujuh gelombang untuk sampai pada pemilu serentak tahun 2024 ini.

Pilkada serentak menjadi sejarah baru demokrasi di daerah yang sebelumnya diadakan secara parsial sesuai masa jabatan dari bupati atau walikotanya. Namun saat ini, Pilkada akan diadakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Solidaritas Melawan Penderitaan Hewan: AFFA, AFJ, dan ADSH Gelar Aksi Menolak Impor Hewan Hidup

Demokrasi sejatinya adalah sebuah proses untuk mengolah aspirasi masyarakat oleh orang yang ditunjuk dan dipercaya masyarakat dan diyakini akan memberikan kesejahteraan.

Pilkada merupakan momentum penting untuk memilih orang yang tepat dalam mengelola demokrasi khususnya di daerah.

Isu daerah menjadi relevan untuk dibahas dan ditawarkan oleh setiap calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur agar bisa dapat dicarikan kebijakan yang tepat untuk mengatasi persoalan di daerah tersebut.

Baca Juga: Forum Tingkat Tinggi ILO Mengkaji Implikasi Kecerdasan Buatan Terhadap Pasar Kerja Indonesia

Bagi calon Bupati atau Walikota serta Gubernur, ini merupakan satu challenge untuk dapat menarik simpati dari rakyat dengan menawarkan program-program yang akan dijalankan jika memenangkan kontestasi tersebut.

Menurut Nia Nazmiatun, pemilihan Pilkada berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu).

"Secara normatif pilkada diatur melalui UU 10 tahun 2016 sedangkan Pemilu diatur melalui UU 7 tahun 2017," tutur Teh Nia.

Banyak perbedaan mendasar antara proses Pemilu dengan Pilkada, baik dari sisi waktu maupun dari sisi teknis pelaksanaan.

Pemilu cakupan pemilihannya lebih banyak antara lain pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. Sedangkan Pilkada hanya memilih Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dalam menghadapi Pilkada serentak ini, Teh Nia menyampaikan kunci sukses dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini.

"Keterlibatan semua pihak menjadi kunci suksesnya pilkada serentak tahun 2024 ini, baik peserta pilkada, penyelenggara Pilkada baik KPU, Bawaslu maupun DKPP dan masyarakat sebagai pemilih, harus berkomitmen menciptakan Pilkada yang damai, kompetitif dan fair," ujar Teh Nia.

Setidaknya ada 4 hal yang akan menjadikan Pilkada serentak 2024 bisa berjalan sukses, yaitu:

Pertama, Semua stakeholder wajib memahami regulasi Pilkada. Aturan Pilkada menjadi rambu-rambu untuk menjalankan Pilkada, siapapun wajib menjalankan dan berperan sebagaimana peraturan dan perundang-undangan.

Kedua, diperlukan sinergitas antara semua stakeholder baik pemerintah daerah khususnya forkopimda, penyelenggara dan masyarakat untuk bahu membahu mensukseskan Pilkada dengan damai kompetitif dan fair.

Ketiga, semua stakeholder tidak mentolerir adanya kecurangan dalam Pilkada, sehingga membuat Pilkada tidak adil dan tidak fair.

Setiap pelanggaran Pemilu harus dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu, apabila pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara maka wajib ditindaklanjuti oleh DKPP.

Kempat, diperlukan keteguhan integritas bagi penyelenggara Pilkada agar tidak berpihak pada salah satu peserta.

Penyelenggara harus menciptakan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, transparan dan akuntabel.

Keberpihakan penyelenggara haruslah melalui kepatuhan terhadap undang-undang sesuai dengan kewenangannya.

Menjelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah, KPU Kabupaten Majalengka melakukan Sosialisasi Peraturan terhadap produk-produk Hukum Pemilihan Kepada Masyarakat dan Stakeholder.

Dengan diadakannya acara ini, Teh Nia berharap seluruh stakeholder bisa memperoleh informasi tentang tahapan, peraturan, dan program Pilkada.

"Harapannya Melalui Sosialisasi ini Masyarakat dan stakeholder bisa mendapatkan informasi tentang peraturan, tahapan dan program Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah," ucap Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan ini.

Selain itu juga Teh Nia berharap dengan sosialisasi ini bisa menjadi bagian dari Pendidikan Politik kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih.

"Semoga Pilkada 2024 ini dapat terpilih pemimpin yang bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat melalui program yang ditawarkan," ucap Nia Nazmiatun.

"Karena sejatinya Pilkada adalah sebuah ruang untuk fastabiqul khairat agar masyarakat dapat mendapatkan pelayanan dari pemerintahan daerah," tuturnya.

Itulah pemaparan yang disampaikan Nia Nazmiatun Komisioner KPU Majalengka Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan dalam acara Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Fieris, Kertajati, Majalengka, pada 21 Januari 2024.***

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Tags

Terkini

Terpopuler