Masih Ada Kuota Banpres Produktif 2,4 Juta, Segera Daftar dan Penuhi 6 Syarat Berikut Ini

12 Oktober 2020, 10:00 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha, di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Jumat, 28 Agustus 2020. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden) /

PORTAL MAJALENGKA - Penerima bantuan presiden atau banpres pruduktif 2,4 juta kini bertambah sebanyak 3 juta.

Hal itu setelah Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan bahwa Presiden Jokowi memberikan tambahan kuota sebanyak 3 juta bagi pelaku usaha mikro.

Sehingga, Kementerian Koperasi dan UKM total akan menyalurkan banpres produktif ini kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Ingat, Doni Monardo Pastikan Tes Swab di Puskesmas Gratis!

Hal itu dilakukan karena menurut data Kemenkop UKM, beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga pihaknya berharap ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Oleh karena itu, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Permintaan Kopi Arabica Gayo Menurun 70 Persen

Dengan demikian, Kemenkop UKM meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut cara dan syarat dapat bantuan langsung tunai atau BLT UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Hal itu dilakukan karena menurut data Kemenkop UKM, beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga pihaknya berharap ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Baca Juga: Asesmen Nasional Diterapkan 2021, Begini Perbedaannya dengan Ujian Nasional

Oleh karena itu, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, Kemenkop UKM meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Diberitakan Mantra Sukabumi sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Segera Daftar, Banpres Produktif 2,4 Juta Masih Banyak Kuota, Penuhi Dulu 6 Syarat Berikut Ini, Berikut cara dan syarat dapat bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Termin II Cair Akhir Oktober, Kemenaker Sudah Terima Data Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ingin Tingkatkan Imunitas? Coba 3 Resep Jus Buah Ini

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Baca Juga: Presiden Jokowi Tambah Kuota BLT Banpres Produktif Sebanyak 3 Juta Penerima

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Telkomsel Beri Bantuan Rp2, 5 Juta, Ini Syaratnya!

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler