AWASI Takaran LPG 3 kg Subsidi di SPBE, Mendag Zulkifli Minta Bupati Walikota Terlibat Aktif

26 Mei 2024, 22:55 WIB
Mendag Zulkifli Hasan menunjukan barang bukti gas elpiji 3 kg yang dikurangi isi volumenya di SPBBE Tanjung Priok Jakarta. / ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt/am

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan minta para bupati/kota untuk lebih intens mengawasi masalah gas subsidi LPG 3 Kg. Hal itu setelah ditemukan sebanyak 11 titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) diduga melakukan kecurangan pengisian gas subsidi LPG 3 kg.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, keterlibatan pemerintah daerah secara intens mengawasi SPBE di daerahnya sangat diperlukan. Hal itu untuk menghindari kemungkinan melakukan kecurangan takaran LPG 3 kg subsidi yang dapat merugikan masyarakat.

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, Kementerian Perdagangan tidak bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh ke setiap daerah. Karena itu ia meminta para bupati dan walikota untuk melakukan pengawasan masalah kecurangan takaran LPG 3 kg subsidi itu di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp8 Miliar, Sindikat Oplosan Gas Elpiji Subsidi di Bogor Diringkus Polisi

"Kita minta para bupati untuk lebih intens, karena itu wilayah mereka kan? Lebih intens gitu. Kalau semua Kemendag pusat di Jakarta. Ini kan berada di kabupaten, oleh karena itu, kita minta para bupati dan wali kota untuk di depan mengawasi soal ini," katanya di Jakarta, Sabtu kemarin dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Zulhas juga menjelaskan bahwa Ke-11 SPBE diduga melakukan kecurangan takaran LPG 3 kg yang ditemukanya di antaranya ada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.

Dari hasil uji sampel setelah diteliti pada setiap SPBE di daerah-daerah yang disebut di atas ditemukan tabung LPG 3 kg hanya berisi 2,2 hingga 2,8 kg.

Baca Juga: Kemenag Gelar Pengukuran Arah Kiblat pada 27 Mei 2024. Memanfaatkan Peristiwa Rahshdul Qiblah

"Ada 800 lebih SPBE di seluruh Indonesia. Ini kita sudah menemukan ada 11 SPBE, baru dicek di Jakarta, Tanggerang, sebagian Bandung, Cimahi. Jadi, di Jakarta, ada di Jakarta Utara, Tanggerang, sama Cimahi. Itu sudah ada 11 kita temukan yang kuantitas jumlahnya tidak sesuai," ucap Zulhas.

Di samping melakukan pengawasan, Mendag lebih lanjut menegaskan, pemerintah daerah juga harus bisa bekerja sama dengan distributor LPG untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar dan takaran yang disalurkan sesuai standar.

Bupati dan wali kota diminta bisa terlibat aktif dalam proses pengawasan, termasuk melakukan inspeksi rutin terhadap stok LPG di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Inilah Rahasia Menu Diet Tiongkok Selama 5 Hari: Makan Sehat dengan Variasi dan Gizi Seimbang

Menurut Zulhas, Jika langkah itu intens dilakukan, masalah LPG lainnya seperti kelangkaan atau penyaluran yang tidak merata dapat diantisipasi. Sehingga manfaat dari program subsidi LPG benar-benar dapat dirasakan masyarakat dengan lebih baik.

Terkait tindakan terhadap ke-11 SPBE yang diduga melakukan kecurangan takaran LPG 3 kg yang ditemukan, menurut Mendag, sejauh ini baru diberi sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai ketentuan. Kendati demikian, lanjut Mendag, apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, maka izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler