PKD 2024 Sudah Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Tahapan Seleksinya

12 Januari 2023, 15:30 WIB
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 sudah dibuka. Simak besaran gajinya di sini bagi yang lolos. /

 

PORTAL MAJALENGKA - Kabar gembira bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) atau Panwaslu Desa 2024.

Pasalnya, seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa 2024 atau PKD sudah resmi dibuka.

Sebelumnya, dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sudah mulai mengumumkan pembukaan seleksi Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan atau PKD.

Dikutip dari instagram resmi @bawaslukabbogor, seleksi PKD dilaksanakan tanggal 9-13 Januari 2023.

Baca Juga: Besaran Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024 Naik! Lengkap Beserta Gaji PPK dan PPS

Hal ini juga sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa di tahun 2024.

Berikut adalah jadwal dan tahap pembetukannya:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa: 9-13 Januari 2023.

2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Peserta seleksi: 14-19 Januari 2023.

3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14–19 Januari 2023.

4. Perbaikan Berkas Pendaftaran: 22-22 Januari 2023.

5. Pengumuman Perpanjangan: 23 Januari 2023.

6. Perpanjangan Masa Pendaftaran: 24 Januari 2023.

7. Penerimaan dan Penelitian Berkas: 24-26 Januari 2023.

8. Pleno Peserta Lulus Administrasi: 27 Januari 2023.

9. Pengumuman Lulus Administrasi: 28 Januari 2023.

10. Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 28 Januari – 5 Februari 2023.

11. Tes Wawancara: 31 Januari – 2 Februari 2023.

12. Pleno Penetapan Calon Terpilih: 3 Februari 2023.

13. Pengumuman PKD Terpilih: 4 Februari 2023.

14. Pelantikan dan Pembekalan PKD Terpilih: 5-6 Februari 2023.

Baca Juga: BERKAS PERSYARATAN untuk Pendaftaran Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) di Bawaslu Majalengka

Penting untuk diketahui, bagi para calon pelamar yang berencana untuk mengikuti seleksi tersebut, diwajibkan memenuhi kualifikasi atau syarat yang telah ditentukan.

Itulah informasi mengenai jadwal dan tahap pembentukan seleksi PKD atau Panwaslu Desa 2024, resmi berdasarkan pedoman atau informasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler