RESMI KPU Naikkan Honor PPK, PPS, dan KPPS, Berapa Honor PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024?

28 Oktober 2022, 15:23 WIB
KPU Resmi naikkan honor PPK PPS dan KPPS di Pemilu 2024 /Tangkapan layar YouTube Kak Bekti

PORTAL MAJALENGKA - KPU telah umumkan kenaikan honor PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilu 2024 setelah Mentri Keungan Republik Indonesia menyetujuinya.

Honor PPK, PPS, dan KPPS naik dari pemilu sebelumnya, selain itu juga KPU akan memberikan santunan kepada PPK, PPS, dan KPPS.

Lalu berapa nominal honor PPK, PPS, dan KPPS untuk Pemilu 2024, yang telah disetujui Mentri Keuangan RI dan telah diumumkan oleh KPU?

Baca Juga: INFO KPU, Syarat-syarat Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan mengenai penjabaran Gaji PPK, PPS, dan KPPS untuk Pemilu 2024.

Sebelum mengetahui honor petugas PPK, PPS dan KPPS, perlu diketahui bahwa Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu tim ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu.

Panitia ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili dimana lembaga tersebut ditugaskan.

Baca Juga: RAMALAN JOKO KENDIL, Anis, Prabowo, Ganjar dan Cak Imin Siapa yang Bakal Menang di Pemilu 2024

Adapun jadwal pelaksanaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahun 2024, dikabarkan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan November 2022.

Namun, belum ada pengumuman secara resmi tentang pembukaan pendaftaran PPK, PPS, dari KPPS dari KPU.

Adapun kenaikan besaran honor bagi PPK, PPS, KPPS untuk Pemilu 2024 tersebut sudah diumumkan KPU.

Hal ini sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh Mentri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga: JARANG YANG TAHU, inilah Satu Orang yang Mampu Kalahkan Kesaktian PRABU SILIWANGI

Berikut rincian honor PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih yang naik dibanding pada Pemilu sebelumnya.

1. Bagi Ketua PPK yang sebelumnya menerima gaji sebesar Rp 1.850.000. Pada tahun ini menjadi Rp 2.500.000.

2. Bagi Anggota PPK yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp 1.600.000/Rp. 1.900.000. Pada tahun ini menjadi Rp 2.200.000.

3. Bagi Ketua PPS yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp 900.000/Rp 1.200.000. pada tahun ini menjadi Rp 1.500.000

Baca Juga: PROFIL Justin Hubner Segera Susul Elkan Baggot untuk Gabung Timnas Indonesia U-20

4. Bagi Anggota PPS yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp 850.000/Rp 1.150.000. Pada tahun ini menjadi 1.300.000.

5. Bagi Ketua KPPS yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp 550.000/Rp 900.000. pada tahun ini untuk pemilu Rp 1.200.000 dan untuk Pilkada Rp 900.000.

6. Bagi Anggota KPPS yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp 500.000/ Rp 850.000. pada tahun ini untuk pemilu Rp 1.100.000 dan untuk Pilkada Rp 850.000.

Itulah rincian honor PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024 mendatang.****

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Tags

Terkini

Terpopuler