SANTAI, Berikut Alasan Ferdy Sambo dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Tanpa Rompi Tahanan

18 Oktober 2022, 14:15 WIB
Ferdy Sambo saat Menjalani Sidang Perdana pembunuhan Brigadir J, Senin, 17 Oktober 2022 /

PORTAL MAJALENGKA - Kasus pembunuhan Brigadir J, diduga merupakan pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo hingga melibatkan istrinya Putri Candrawathi dan banyak pihak.

Kini kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo memasuki tahap persidangan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga: MISTERI CINTA SEGITIGA, Pelecehan Putri Candrawathi Hingga Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Namun di tengah jalannya pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, sekelompok orang dari ormas Horas Bangso Batak meminta masuk ke ruang sidang.

Ormas Horas Bangso Batak meminta masuk ke ruang sidang dengan alasan untuk mengingatkan hakim, agar menyuruh terdakwa mengenakan rompi tahanan.

Dilansir Portal Majalengkadari PMJ News, berikut tanggapan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung).

Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung menjelaskan alasan terdakwa Ferdy Sambo tidak memakai rompi tahanan saat diadili.

Baca Juga: Babak Baru Pembunuhan Brigadir J, Sidang Ferdy Sambo Mulai Dijadwalkan Pekan Depan

"Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lain-lain," ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.

Lebih lanjut Ketut mengatakan, tidak dipakainya rompi tahanan oleh terdakswa untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Dia menyebut kebijakan itu dijamin KUHAP.

"Untuk menunjukkan equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tidak bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam KUHAP satu-satunya pasal yang menjadi alasan terdakwa tidak mengenakan rompi adalah Pasal 154 KUHAP. Ayat 1.

Dalam pasal 154 KUHAP Ayat 1, menyatakan si terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas.

Baca Juga: Puluhan Petugas Lapas Majalengka Dibekali Ilmu Bongkar Pasang Senjata Api

Kata 'bebas' ini dimaknai harus tidak dalam tekanan seperti diborgol dan memaki rompi.

Adapun Pasal 154 ayat 1 berbunyi: "Yang dimaksud dengan "keadaan bebas" adalah keadaan tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan".

Itulah alasan mengapa Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, terlihat santai dalam mengenakan pakaian saat sidang pembacaan dakwaan. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler