PORTAL MAJALENGKA – Hari Raya Idul Fitri 1443 H nanti, pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 selama 4 hari.
Terkait cuti bersama Lebaran 2022 yang sudah ditetapkan pemerintah, antara lain pada 29 April 2022, 4, 5 dan 6 Mei 2022.
Sementara, libur nasional yang bukan cuti bersama Lebaran 2022 adalah Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
Baca Juga: Update Syarat Naik Kereta Api saat Mudik Lebaran 2022, Simak Selengkapnya
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,” sebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 6 April 2022.
Ketentuan cuti bersama Lebaran 2022 itu nantinya akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Presiden Jokowi berharap, masyarakat dapat memanfaatkan momen cuti bersama tersebut dengan sebaik-baiknya.
Misalnya bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.
Kendati demikian, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat agar tak kendor menerapkan protokol kesehatan selama momen Lebaran 2022. Sebab, pandemi Covid-19 sampai saat ini belum selesai sepenuhnya.
Presiden Jokowi juga mengingatkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster agar disegerakan.
Baca Juga: Marshel Widianto Ternyata Sosok Komedian M yang Beli Konten Asusila Dea OnlyFans
“Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ingat Jokowi.
Demikian pengumuman cuti bersama Idul Fitri 1443 H yang akan berlangsung selama 4 hari.***