Geisz Chalifah: Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Lewat SK Kemendagri Itu Cemen

1 Maret 2022, 20:25 WIB
Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah menilai perpanjangan jabatan gubernur DKI Jakarta hanya bisa melalui Pilkada langsung.. /Tangkap layar/Youtube Geisz Chalifah Channel.

PORTAL MAJALENGKA - Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah menyatakan wacana perpanjangan masa jabatan gubernur DKI Jakarta bertentangan dengan konsentrasi Anies pada upaya penguatan demokratisasi di tanah air.

Dia mengatakan, Anies Baswedan punya track record yang bagus soal demokratisasi. Geisz Chalifah meyakini Anies tidak akan mendorong perpanjangan masa jabatan setelah habis Oktober 2022 ini.

Bagi Geisz Chalifah, jalan untuk memperpanjang masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya melalui mekanisme Pilkada langsung.

Baca Juga: Anies Tolak Opsi Perpanjang Masa Jabatan Gubernur DKI, Bakal Maju Apabila Ada...

“Dia (masa jabatan Anies) itu selesai di 2022. Kalaupun diperpanjang, satu-satunya jalan yaitu lewat kontestasi Pillada. Itu legitimate. Perpanjangan masa jabatan gubernur lewat SK Kemendagri itu cemen,” katanya, Selasa 1 Maret 2022.

Dia meyakini Anies juga bakal menolak bila pada akhirnya pemerintah pusat memutuskan memperpanjang masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurut dia, Anies merupakan salah satu tokoh politik yang punya track record memperjuangkan demokratisasi di tanah air.

“Dia (Anies) konsen pada upaya demokratisasi. Bahkan Jakarta sudah menjadi kota paling harmoni di dunia,” katanya.

Baca Juga: Anies Pamer Pengeboran Terowongan MRT Fase 2: 100 Persen Dikerjakan Anak-anak Bangsa

Dia menjelaskan, perpanjangan masa jabatan lewat Surat Keputusan Kemendagri tak memiliki legitimasi politik yang kuat dari masyarakat.

Sebab, pejabat politiknya merupakan orang yang ditunjuk Kemendagri. Bukan pejabat yang dipilih melalui mekanisme Pilkada langsung. Hal lain adalah soal minimnya kewenangan penjabat yang ditunjuk Kemendagri.

“Berbeda saja. Kalau dia lewat Pillada DKI itu kan rakyat yang memilih. Tapi kalau lewat SK itu kan dari Kemendagri. Lewat penunjukan. Tentu saja wewenangnya selalu merujuk kepada Kemendagri. Walaupun secara aturan sudah ada ketentuannya soal wewenang itu. Kalau SK itu kan kapan saja bisa dicabut,” katanya.

Dia menambahkan, Anies juga lebih memilih memperpanjang masa jabatannya lewat mekanisme Pilkada langsung daripada perpanjangan melalui SK Kemendagri.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Persija Jakarta Vs Persib Bandung, Rekor Head to Head dan Line Up, Siapa Lebih Unggul?

Selain mendorong penguatan demokratisasi, pemilihan langsung juga akan membuat pemimpin politik yang terpilih lebih mendapatkan legitimasi rakyat mayoritas.

“Bagi saya Anies itu harus diperpanjang lewat kontestasi Pilkada. Kan semua tau kalau terpilih ya terpilih oleh suara masyarakat bukan lewat SK Kemendagri,” ujarnya. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler