FRUSTRASI Gagal Lolos Prakerja, Cek Ini Penyebabnya

24 Oktober 2021, 10:00 WIB
FRUSTASI Gagal Lolos Prakerja, Cek Ini Penyebabnya /instagram.com/@prakerja.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Bagi masyarakat yang belum bekerja dan baru di PHK tentu program Kartu Prakerja ini memberikan angin segar bagi penerimanya.

Namun sayang, sudah mendaftar hingga puluhan kali, namun selalu gagal untuk mendapatkan bantuan prakerja.

Dalam artikel ini akan diulas, mengapa kita gagal lolos Kartu Prakerja.

Baca Juga: Lonjakan Kasus di Inggris Jadi Peringatan, Masyarakat Indonesia Jangan Lengah

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.

Saat ini Prakerja memasuki semester II yang dibagi menjadi 4 gelombang yaitu, Gelombang 18,19,20 dan 21.

Ada kemungkinan dibuka kembali gelombang tambahan atau gelombang 22, apabila peserta dari gelombang 18-21 ini banyak yang gagal atau tidak membeli pelatiha pertamanya.

Baca Juga: Ulama dan Santri Berperan Penting Dalam Perjuangan Melawan Pandemi COVID-19

Kemungkinan pembukaan gelombang 22 ada, dan kuotanya diperoleh dari akumulasi para peserta yang gagal dari gelombang 18-21.

Maka bila peserta tidak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari, kepesertaannya akan dicabut.

Syarat utama mendapatkan bantuan prakerja diantaranya:

Baca Juga: Kwarda Gerakan Pramuka Jabar Menggelar Pelatihan Admin Media Sosial, Kehumasan dan Protokoler

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

Baca Juga: TERBARU Cek Bansos Melalui HP Android dan Cara Daftarnya

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain

6. Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di Cirebon Bisnis Konsultan, Ini Syaratnya

Sementara bagi masyarakat yang selalu galal lolos prakerja, ini di antara penyebabnya:

1. Data isian form pendaftaran Kartu Prakerja tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sinkron dengan data Kartu Keluarga (KK).

Jika masih ditemukan ketidaksesuaian, pendaftar bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

2. Sudah pernah lolos Prakerja

Hal itu terjadi bagi yang pernah lolos Kartu Prakerja dan mendaftar lagi di gelombang selanjutnya, dipastikan tidak akan lolos dalam seleksi Kartu Prakerja Gelombang berikutnya.

Karena NIK akan diblokir agar tidak bisa lolos seleksi Prakerja lagi di sistem Prakerja.go.id. Tujuannya agar yang menerima Kartu Prakerja bisa merata.

Baca Juga: Cek Pencairan Bansos PKH, Ini Kriteria dan Cara Daftar Bansos Kemensos RI

3. Ada dua anggota dalam 1 KK yang sudah lolos

Sesuai informasi dari Kemnaker bahwa Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

4. Masuk kategori golongan yang tidak bisa mendaftar

Adapun kriteria orang-orang yang tidak bisa mengikut program ini, di antaranya: Pejabat negara Pimpinan dan anggora DPR/DPRD Aparatur Sipil Negara (ASN) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala desa dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD/BUMN Jika Anda termasuk salah satu kategori di atas, dipastikan Anda gagal menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Waspada Desember Angin Kencang dan Banjir Bandang Akibat La Nina di Indonesia

5. Di-blacklist

Jika berulang kali mendaftar namun masih gagal, bisa jadi Anda termasuk peserta yang berstatus daftar hitam atau blacklist.

Apabila itu yang terjadi, maka dipastikan Anda tidak akan bisa lolos program Kartu Prakerja. Adapun salah satu penyebabnya seseorang masuk blacklist atau dicabut kepesertaannya, di antaranya adalah lolos seleksi, tetapi tak segera membeli pelatihan.

6. Kuota pendaftar sudah penuh Kartu Prakerja sudah melebihi pendaftar.

Jumlah pendaftaran dibatasi sesuai jadwal yang ditetapkan setiap gelombang.

Namun biasanya jumlah pendaftar Kartu Prakerja jauh lebih banyak dari kuota yang disediakan sehingga persaingan menjadi lebih ketat.

Baca Juga: Timsel Akan Telusuri Jejak Masa Lalu Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Ketika Anda merasa sudah memenuhi segala persyaratan dan tidak melakukan kesalahan dalam pendaftaran namun masih gagal lolos, bisa jadi kuota pendaftar Kartu Prakerja sudah terisi penuh.

Demikian syarat dan alasan mengapa gagal menerima prakerja. Simak selalu tulisan Al Fazri di Portalmajalengka.pikiranrakyat.com.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler