Begini Ucapan Pedas Kompolnas Tanggapi Fadli Zon yang Usulkan Densus 88 Baiknya Bubar Saja

13 Oktober 2021, 07:30 WIB
Fadli Zon Minta Densus 88 Antiteror Dibubarkan, Kompolnas Angkat Bicara /Humas Polri/

PORTAL MAJALENGKA - Anggota DPR RI asal Partai Gerindra, Fadli Zon, kembali melontarkan ucapan berbau kontroversial. Berapa waktu lalu Fadli mengusulkan, sebaiknya Detasemen Khusus (Densus) Antiteror yang dikenal sebagai Densus 88, sebaiknya dibubarkan saja.

Fadli menuduh Densus 88 terlalu islamofobia. Dilansir dari Antara, dalam cuitannya di Twitter Fadli beberapa waktu lalu menulis antara lain, "Sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja."

Menanggapi narasi yang dilontarkan Fadli Zon, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, melontarkan ucapan pedas. Menurutnya pihak yang ingin Densus 88 dibubarkan biasanya adalah teroris.

Baca Juga: Timsel Tabuh Gendang Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Selain itu Poengky juga mengatakan, statement yang dilontarkan Fadli Zon tidak didukung data dan penelitian, serta ahistoris.

Poengky juga menyinggung Fadli Zon yang bukan merupakan anggota DPR RI pengawas kepolisian.

"Statement tersebut sangat tidak berdasar. Tidak didukung data, tidak didukung penelitian, dan ahistoris. Apalagi, Bapak Fadli Zon tidak masuk dalam komisi yang menjadi mitra atau pengawas Polri," ungkap Poengky dalam keterangannya, Selasa 12 Oktober 2021, dilansir dari portal Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta.

Baca Juga: Viral Syair Krasan Mondok dengan Irama yang Dapat Membuat Air Mata Meleleh Haru Jelang Hari Santri Nasional

Poengky juga menyayangkan Fadli Zon yang melontarkan cuitan di media sosial tentang Densus 88 sebaiknya dibubarkan karena islamofobia dan menjadikan teroris sebagai komoditi.

Poengky pun menuding Fadli Zon mengabaikan sejarah melawan terorisme di Indonesia.

Sementara itu Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid menyatakan bersedia memfasilitasi oknum yang tidak percaya radikalisme dan terorisme di Indonesia untuk bertemu terpidana terorisme di lembaga pemasyarakatan (LP).

Baca Juga: Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027, Berikut Tahapannya

"Supaya kita dapat sama-sama menyaksikan dan berkomunikasi langsung bahwa ini nyata dan tidak direkayasa," katanya kepada Antara.

"Kalau ada yang mengatakan terorisme sudah tidak relevan lagi, atau hanya menjadi ajang politik, itu salah dan tidak mendasar," lanjut Ahmad Nurwakhid.

Sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, Densus 88 dan BNPT telah mampu menggagalkan 1.350 aksi yang akan dilakukan kelompok-kelompok terorisme.

Baca Juga: Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Resmi Dibuka untuk S2 dan S3, Ini Ketentuannya

Sementara survei yang dilakukan di tahun 2020 menunjukkan, indeks potensi radikalisme di Indonesia masih sekitar 12,2 persen.

Indikatornya, masih ditemukan pemikiran dan sikap anti-Pancasila, pro khilafah, intoleran, antibudaya dan kearifan lokal.

Baca Juga: Sempat Merokok dan Masuk Alphard, Ini 7 Pengakuan Danu di Kasus Pembunuhan Subang

Indikator lainnya, membenci pemerintah dengan menyebarkan hoaks, adu domba dan fitnah yang dapat memecah belah bangsa serta membangun ketidakpercayaan masyarakat kepada pemimpin atau pemerintahan yang sah.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJNews ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler