Kecam Kalangan yang Sambut Saipul Jamil Berlebihan, Komnas PA: Jangan Berempati pada Predator Seksual

6 September 2021, 20:59 WIB
Kecam Kalangan yang Sambut Saipul Jamil Bak Pahlawan, Komnas PA: Jangan Berempati pada Predator Seksual. /Instagram @saipuljamilreal

PORTAL MAJALENGKA - Dewan Pengawas Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Roestin Ellyas mengecam berbagai kalangan yang menyambut mantan napi predator seksual terhadap anak, Saipul Jamil bak pahlawan.

Penyembutan Saipul Jamil dinilai berlebihan. Komnas PA meminta semua pihak jangan berempati kepada predator seksual anak seperti Saipul Jamil.

"Tolonglah kita semua berempati (kepada korban pencabulan anak),” kata Roestin, dikutip Portal Majalengka dari PMJ News pada Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Komnas PA Sebut Saipul Jamil Predator Seksual, Harusnya Dihukum Kebiri

Bahkan, Komnas PA meminta Saipul Jamil sebagai predator seksual terhadap anak untuk jangan tampil kembali di depan publik.

Pasalnya, kata dia, publik akan menonton Saipul Jamil sebagai predator seksual terhadap anak bebas berkeliaran di depan publik.

Meski demikian, Komnas PA tidak melarang Saipul Jamil sebagai predator seksual terhadap anak untuk berkerja di tempat lain. Karena itu kebutuhan hidup Saipul Jamil.

Baca Juga: Hukum Kebiri Bagi Predator Anak di Cirebon

“Bukan menghalangi bapak Saipul Jamil mencari nafkah, monggo, semua orang butuh hidup," ucapnya.

"Tapi jangan di televisi atau di medsos-medsos yang bisa ditonton oleh ratusan juta orang Indonesia," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas PA meminta kepada pemerintah agar predator seksual terhadap anak seperti Saipul Jamil seharusnya mendapat hukuman kebiri.

Baca Juga: Tegas, Jokowi Tandatangani Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Terlebih, menurut Komnas PA, hukuman kebiri setimpal dengan apa yang telah diperbuat predator seksual terhadap anak seperti Saipul Jamil.

“Semoga dengan teriakan kami kali ini, di mana kami juga selalu meneriakkan hukuman bagi Saipul Jamil seperti itu adalah dikebiri," kata Roestin, dikutip Portal Majalengka dari PMJ News, pada Senin 6 September 2021.

Untuk diketahui, Saipul Jamil dinyatakan bebas murni pada Kamis 2 September 2021 setelah menjalani masa tahanan 5 tahun. Ia menjadi terpidana kasus pencabulan dan suap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler