Pemprov DKI Sesuaikan PSBB dan PPKM, Apa Saja yang Disesuaikan?

8 Januari 2021, 11:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelasan Pemprov DKI bakal menyesuaikan PSBB dengan PPKM Jawa-Bali yang diterapkan pemerintah pusat /Instagram.com/@bangariza/

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut diumumkan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu siang 6 Januari 2021 di Istana Negara Jakarta.

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).

Baca Juga: PSBB Hanya Membatasi Kegiatan Masyarakat, Airlangga : Jangan Panik!

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, aparat Kepolisian dan TNI.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, PSBB di Jakarta disesuaikan dengan PPKM di Jawa dan Bali yang dijalankan pemerintah pusat.

Awalnya Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kebijakan sama dan periodesasi disamakan di beberapa daerah.

“Alhamdulillah dengan kebijakan ini, kami sesuaikan dengan cepat dan hari ini dikeluarkan pergubnya,” kata Riza.

Baca Juga: PSBB Bisa Menekan Penambahan Kasus Covid-19 Sampai 20 Persen

Penyesuaian PSBB yang dilakukan DKI Jakarta, kata Riza, mulai dari waktu pemberlakuan yang asalnya semula berakhir 17 Januari 2021 menjadi 25 Januari 2021.

Begitu juga pada substansi seperti ketentuan pembatasan orang bekerja di kantor maksimal 25 persen serta ruang-ruang interaksi seperti restoran atau rumah makan maksimal 25 persen.

“Jadi kami sinkronkan dan harmonisasi, karena arahnya sama yang pada prinsipnya perlu ada peningkatan pengawasan, peningkatan disiplin peningkatan kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Riza.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Vaksin Covid-19 Tak Rusak Saat Distribusi ke Daerah

Untuk sektor transportasi, dia mengindikasikan belum ada perubahan dari kebijakan yang lalu karena penerapan protokol kesehatan seperti pengaturan arus orang, fasilitas cuci tangan, fasilitas cek suhu, hingga petugas yang selalu memakai masker.

“Malah belakangan setelah klaster kantor dan pasar mulai menurun sekarang klaster keluarga naik,” katanya.

Meski ada program Kampung Aman, Kampung Siaga dan Kampung Tangguh bahkan tiap RW, RT dan di rumah-rumah memastikan pelaksanaan protokol lewat penunjukan penanggung jawabnya.

Baca Juga: Jateng Terapkan PSBB Mulai 11-25 Januari 2021, Ganjar Tunggu Surat Edaran Resmi Pemerintah Pusat

Tetapi yang paling utama 80 persen adalah kepatuhan dan ketaatan menjalankan protokol kesehatan dari masyarakat.

Bahkan pihaknya mengadakan regulasi yang memuat sanksi untuk meningkatkan kepatuhan.

“Tapi bagaimanapun bagusnya regulasi, banyaknya aparat yang diturunkan dan beratnya sanksi, kata para pakar hanya berkontribusi 20 persen terhadap keberhasilan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ternyata 80 persen itu di kita semua,” kata dia. ***

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler