Kapolri Terbitkan Maklumat Tentang Larangan Kegiatan dan Penggunaan Atribut FPI

2 Januari 2021, 08:30 WIB
Argo Yuwono Menunjukkan Maklumat Kapolri /RilisPolri

PORTAL MAJALENGKA-Kapolri menerbitkan Maklumat dengan Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

"Betul (penerbitan Maklumat Kapolri)," kata dia, di Jakarta, Jumat, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Warga Jakarta Taklukkan Pandemi sebagai Tantangan

Melalui maklumat tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Chelsea Masih Bisa Untung Rp631 Miliar Meski Pandemi

Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan  Keputusan Bersama Tentang larangan tersebut, Azis mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Hingga 12 Januari

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI," kata dia.

Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Baca Juga: Indonesia Tempati Urutan ke-20 Kasus Positif Covid-19 Terbanyak di Dunia

Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler