Putus Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas, 47 Napi Riau Dipindahkan ke Nusakambangan

20 Desember 2020, 15:36 WIB
Pintu masuk Dermaga Sodong Pulau Nusakambangan: Sebanyak 47 napi narkoba di Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan Lapas Perempuan di Malang dengan pengawalan ketat. /Yumi Karasuma

PORTAL MAJALENGKA - Puluhan napi kasus narkoba dari Lapas di Provinsi Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan Lapas Perempuan Malang.

Langkah ini diambil Kementerian Hukum dan HAM untuk memutus mata rantai tindak kejahatan narkoba yang dikendalikan napi dari dalam lapas.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Ibnu Chuldun mengatakan, Jumat 18 Desember 2020, telah dilaksanakan pemindahan terhadap 47 napi ke Lapas Nusakambangan.

Baca Juga: Masuk Siang Hari, Pengunjung Hotel di Jombang Dilaporkan Meninggal

"Serta enam napi ke Lapas Perempuan Malang," kata dia dalam pernyataan pers di Pekanbaru, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, pemindahan dilaksanakan dengan menggunakan pesawat Hercules dukungan Mabes TNI dari Lanud Rusmin Noerjadin Pekanbaru pukul 15.00 WIB menuju Yogyakarta. Selanjutnya ke Nusakambangan. Sedangkan napi perempuan ke Lapas Malang.

"Lapas Nusakambangan selama ini dikenal sebagai salah satu penjara paling ketat di Indonesia, yang lokasinya berada di pulau terpencil kawasan selatan Jawa Tengah," katanya.

Baca Juga: Wati Musilawati Kembali Pimpin KONI Kota Cirebon

Ibnu menjelaskan puluhan napi narkoba berisiko tinggi itu sebelumnya dihukum di sejumlah lapas di Provinsi Riau. Namun dari dalam jeruji besi masih mengendalikan kejahatan perdagangan narkoba di luar.

Mereka berasal dari Lapas Bengkalis 17 orang, Lapas Pekanbaru 14 orang, Lapas Pasir Pangaraian tiga orang, Rutan Dumai dua orang, Lapas Tembilahan enam orang, Lapas Bangkinang lima orang. Sedangkan napi wanita enam orang semuanya dari Lapas Pekanbaru.

"Kasus narkotika semua. Pidana 'high risk' yang potensi masih mengendalikan narkoba dari dalam lapas," kata Ibnu Chuldun.

Baca Juga: Hajar Polisi saat Bubarkan Aksi 1812, Seorang Pemuda Dibekuk Reserse

Pengawalan terhadap napi melibatkan petugas lapas, Brimob Polda Riau, Brimob Polda DI Yogyakarta, dan POM TNI AU.

Karena proses pemindahan napi di masa pandemi COVID-19, lanjut dia, puluhan napi tersebut harus melaksanakan tes cepat (rapid test), memakai masker, mengenakan pakaian lengan panjang, dan menjaga jarak antar penumpang.

Sebelum masuk pesawat, napi juga diukur suhu badan dan disemprotkan disinfektan ke tubuh mereka.

Baca Juga: Purwakarta Siapkan 30 Hektare untuk Pengembangan Bawang Merah

Kemudian napi dalam keadaan terborgol baik kaki maupun tangan. Tidak diizinkan mengambil dokumentasi tanpa izin dari Lanud.

"Saat duduk dalam pesawat napi akan diikat 'load master'. Saat berada dalam pesawat petugas dilarang menggunakan 'handphone' dan 'headset'," ujarnya.***

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler