Ini Kata KPU Soal MK Tolak Gugatan Partai Gerindra yang Ajukan PSU di Majalengka

- 21 Mei 2024, 20:26 WIB
Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Shodiq
Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Shodiq /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

PORTAL MAJALENGKA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Gerindra yang mengajukan permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam permohonannya, Partai Gerindra menduga terjadi penggelembungan suara untuk Partai NasDem di 35 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.

Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Shodiq, menyatakan bahwa KPU Majalengka menghormati putusan tersebut.

Baca Juga: BIAR Paham Unit Kelistrikan Sepeda Motor, Kenali 4 Komponen Penting Ini

Menurutnya, keputusan itu juga membuktikan bahwa data yang disampaikan dalam D Hasil Kecamatan DPR dan D Hasil Kabupaten/Kota DPR sudah sesuai dan tidak terjadi penggelembungan suara.

"Tentunya KPU Kabupaten Majalengka Menghormati putusan tersebut dan membuktikan bahwa data yang kita sampaikan di D Hasil Kecamatan DPR dan D hasil Kab/Ko-DPR sudah sesuai dan tidak terjadi penggelembungan suara," kata Andhi saat dihubungi, Selasa, 21 Mei 2024.

Andhi bersama jajaran KPU Majalengka datang langsung ke MK untuk mengikuti sidang putusan terkait PHPU di MK dari Partai Gerindra ke Partai Nasdem dengan nomor perkara 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut.

Baca Juga: Inilah Daftar 10 SMA Terbaik di Jawa Barat Berdasarkan Ranking Nasional

"Alhamdulillah kita sudah menyaksikan dan mendengarkan secara langsung dengan putusan tidak diterima permohonan dari pemohon," tegas Andhi.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan PHPU untuk pemilihan calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang diajukan oleh Partai Gerindra. Sidang putusan nomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga: Catat! Inilah Agenda Pembagian Rapor, Libur Sekolah dan Cuti Bersama Tahun 2024

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU maupun menurut pemohon.

Pemohon hanya mencantumkan perolehan suara sebesar 106.934 suara, sementara perolehan suara Partai NasDem sebesar 105.558 suara dengan selisih 11.200 suara. Setelah disandingkan dengan data KPU, ternyata perolehan suara pemohon adalah 320.803 suara, sedangkan NasDem 116.758 suara.

“Perolehan suara yang dicantumkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal darimana karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai,” ucap Daniel.

Baca Juga: Siapakah Raga Mulya yang Menjadi Saksi Pada Kehancuran Kerajaan Pajajaran Pasca Prabu Siliwangi Berkuasa?

Daniel juga menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum permohonan pemohon.

"Dalam posita dan petitum permohonannya, pemohon mempermasalahkan perolehan suara di 53 kecamatan, namun dalam uraian hanya menjabarkan 51 kecamatan," lanjutnya.

Menurut MK, permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. MK menyatakan permohonan pemohon kabur dan tidak jelas.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah